Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Tugas Pokok dan Fungsi

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada pasal 21 menyebutkan bahwa:

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:

  1. Penegakan baru dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana bencana, penanganan bencana, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Tetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan Perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan tetap bencana;
  5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
  6. Melaporkan penyelenggaraan bencana bencana bencana; kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi bencana;
  7. Mengendalikan dan penyaluran uang dan barang;
  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;

Unsur Pelaksana penanggulangan bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, Pasal 23, mempunyai fungsi:

  1. Koordinasi;
  2. Komando;
  3. Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.