Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pada pasal 21 menyebutkan bahwa:
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:
- Penegakan baru dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana bencana, penanganan bencana, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Tetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan Perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan tetap bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
- Melaporkan penyelenggaraan bencana bencana bencana; kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi bencana;
- Mengendalikan dan penyaluran uang dan barang;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Unsur Pelaksana penanggulangan bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, Pasal 23, mempunyai fungsi:
- Koordinasi;
- Komando;
- Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya.