Tugas Pokok
& Fungsi.
Tugas Pokok
BPBD bertugas merumuskan kebijakan teknis serta mengoordinasikan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi secara terpadu melalui fungsi komando. Tanggung jawabnya mencakup pencegahan dan kesiapsiagaan melalui mitigasi dan edukasi, penanganan darurat seperti evakuasi dan distribusi logistik, hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana, termasuk penanganan pemadaman kebakaran pada bangunan dan lahan.
// Fungsi Utama
Penetapan rencana strategis penanggulangan bencana daerah
Pemberian pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana.
Penyusunan kajian risiko bencana.
Pemberdayaan potensi dan sumber daya.